Jumat Curhat Di Desa Kalukubula, Waka Polres Sigi Menerima Keluhan Masyarakat

 



SIGI- Kepolisian Resor Sigi melalui Wakapolres Sigi Kompol Sulardi, S.H, M.H,. kembali mendengar Curhatan warga  dalam kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, di Kafe Inklusi Desa Kalukubula. Jumat (19/07/2024) pukul 09.00 Wita.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Sigi Hendrik, S.H., Kadis Dikbud Kab. Sigi Anwar S.Sos.,M.Si, dan masyarakat Desa Kalukubula. 

Kegiatan Jumat Curhat Polres Sigi yang merupakan kegiatan rutin setiap minggunya untuk memberikan sarana kepada masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai masalah berkaitan dengan layanan kepolisian maupun gangguan Kamtibmas yang terjadi dimasyarakat, sehingga setiap permasalahan yang dihadapi dapat teratasi dengan mudah.

Waka Polres Sigi Kompol Sukardi, S.H, M.H. mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mendengarkan permasalahan, pengaduan, Kritik, Saran dan Pertanyaan yang akan di dengarkan dan dijawab langsung oleh pimpinan Polres Sigi serta PJU Polres Sigi.

Pada kesempatan tersebut Kafis Dikbud Sigi menyampaikan apresiasinya kepada Polri atas Program Jumat Curhat, dan berharap dapat bersama-sama mencari serta memberikan solusi kepada masyarakat atas persoalan yang dihadapi.

Beberapa masukan dan keluhan juga disampaikan oleh tokoh dan masyarakat Sigi antara lain menyampaikan mengenai rambu lalulintas yang berada di perempatan Kasubi dan bundaran Sigi Biromaru tidak berfungsi, persoalan mengenai pengendara terutama sepeda motor yang masih di bawah umur dan kerap ugal-ugalan, serta persyaratan-persyaratan perpanjangan SIM.

Menanggapi hal tersebut Waka Polres Sigi, menyampaikan bahwa terkait rambu rambu lalulintas kami dari pihak kepolisian akan berkomunikasi dengan dinas terkait, begitupula dengan kondisi jalan yang rusak akan kami koordinasikan.

"Polres Sigi akan hadir di sekolah-sekolah memberikan edukasi dan penyuluhan mengenai persoalan pengendara di bawah umur, dan bila menemukannya di jalan akan memberikan penindakan."

"Kami juga mengajak masyarakat terutama pihak orang tua untuk bekerjasama dengan melarang anak-anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan." Ujar Wakapolres.

Terkait persyaratan perpanjangan SIM Kasat Lantas Iptu Hendrik, S.H. menyampaikan bahwa perpanjangan SIM hanya yang belum habis masa berlakunya, adapun persyaratan perpanjangan SIM yaitu surat berbadan sehat dan hasil tes psikologi, serta membayar biaya PNBP sebesar Rp80.000,- untuk SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C. 

"Bila masa berlaku SIM telah habis maka harus diterbitkan yang baru lagi, dengan biaya PNBP SIM baru sebesar Rp120.000,- untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C." Tambah Kasat Lantas.

Menutup kegiatan tersebut Waka Polres Sigi Kompol Sulardi mengucapkan terimakasih atas pertanyaan dan keluh kesah sehingga pihaknya bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1