SIGI, – Kepolisian Resor Sigi melakukan pelimpahan Berkas Perkara Tahap II tindak pidana pencurian hewan ternak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, di Desa Maku, Kec. Dolo, Kab. Sigi, Senin (10/03/2025).
Pelimpahan berkas Perkara Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Bripka Muh Amin bersama Brigpol Muh Syam Agus dan diterima oleh Jaksa Muda Dhani Dwi Yudhatama, S.H. di Kantor Kejari Sigi.
Sementara itu Kapolsek Dolo Iptu Fransiskus, S.H., M.H. mengatakan, bahwa pada hari Senin (10/03/2025) penyidik Unit Reskrim Polsek Dolo telah melimpahkan Berkas Perkara Tahap II terkait kasus pencurian hewan ternak ke JPU Kejari Sigi.
"Kasus ini terjadi di Desa Karawana Kec. Dolo Pada hari jumat tanggal 2 Agustus 2024 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/16/VIII/2024/Sek-Dolo," ujar Kapolsek.
"Dari serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Dolo berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan satu orang tersangka yakni sdr. MA,"
"Pada saat kejadian, Tersangka telah memantau kambing yang diikat, kemudian tersangka kembali pada malam harinya dan melakukan aksinya dengan cara melepas tali pengikat kambing kemudian mengikat kakinya dan melakban mulut hewan tersebut," ungkapnya.
Lebih Lanjut Kapolsek Dolo menjelaskan saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi. Jelasnya.