SIGI – Komitmen Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan tindakan tegas namun humanis terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Kamis malam (12/6/2025), jajaran Satresnarkoba Polres Sigi berhasil mengamankan dua pria berinisial OS (21) dan AFS (26) di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom. pada Senin (19/6/2026) di Mapolres Sigi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah pedesaan.
"Dari tangan OS, petugas menyita 18 paket sabu dengan total berat 2,29 gram, sementara dari AFS ditemukan 4 paket sabu seberat 0,73 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AFS mengakui bahwa dirinya membeli sabu dari OS," ujar Kasat Resnarkoba.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
OS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku pengedar. Sedangkan AFS dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sigi terus hadir dan sigap dalam memberantas jaringan narkotika, guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif zat berbahaya.