SIGI – Kepolisian Sektor Marawola Polres Sigi pada Jumat (13/6/2025) malam, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial MS (17) dan FA (40), diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Sigi," jelas Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman, S.Sos., M.H., Minggu (15/06/2025).
Kasus ini bermula saat korban meninggalkan rumah pada Kamis malam, 5 Juni 2025, menuju Kota Palu. Ketika kembali ke rumah di Desa Sunju Kecamatan Marawola pada keesokan paginya, korban mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari bahwa satu unit sepeda listrik yang sebelumnya diparkir di ruang tamu telah hilang. Jendela depan rumah juga tampak rusak dengan bekas congkelan benda tumpul.
“Korban segera melapor ke Polsek Marawola. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Polsek Marawola bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku, yang kemudian berhasil diamankan secara persuasif dan tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.
"Dari tangan para terduga pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik merek JERVIS warna hitam," tambahnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan dan kehadiran Polri dalam merespons cepat laporan masyarakat, serta wujud nyata kepedulian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan permukiman.
"Jangan ragu untuk melaporkan setiap bentuk kejadian ke kepolisian setempat, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, atau melalui Call Center Polri 110, serta Layanan Presisi Kapolsek Marawola melalui chat WhatsApp 0821-5625-2075," imbaunya.