Kurang dari 24 Jam Pasca Dilaporkan, Polsek Biromaru Berhasil Ringkus 2 Terduga Pelaku Curnak


Sigi - Tribrata/Polsekbiromarunews - Dua pelaku pencurian ternak sapi dengan inisial FY (18) dan MZ (45) warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, berhasil diamankan oleh Unit reskrim Polsek Biromaru, kedua pelaku di amankan di jalan Zebra, Kecamatan Palu selatan, Kota palu.pada selasa (22/7/2025).


Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H dalam keterangan resminya, pada rabu pagi (23/7) mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Polisi Nomor :LP/B /119/VII/2025/ sek Biromaru tanggal 22 juli 2025.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengejaran. Berkat informasi dari masyarakat, dalam waktu kurang dari 1×24  jam  pelaku berhasil kami amankan di jln Zebra 4, Kecamatan Palu Selatan, Kota palu ," ujarnya.

Disampaikan Kapolsek, status pelaku sekarang sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Sigi. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat," tutur AKP Azis.

Menurut Akp Azis, Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," bebernya.

Kapolsek Biromaru mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.[Hms sek Birma]
Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1