Polsek Biromaru Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian di Sigi dan Palu

 


Sigi – Polsek Biromaru Polres Sigi menunjukkan komitmennya dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kali ini, melalui Unit Reskrim, Polsek Biromaru berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM (19), warga Desa Lambara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.

Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Azis, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap AM, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor dan pencurian barang elektronik di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu.

“Benar, saat ini AM telah kami amankan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, di Dusun Bingge, Desa Jono Oge. Saat ini perkaranya dalam proses penyidikan,” ungkap AKP Abdul Azis, S.H., di Mapolsek Biromaru, Selasa (29/7/2025).

Turut serta diamankan petugas barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Yamaha MX King, dan tiga unit handphone.

“Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi yakni dua TKP di Desa Jono Oge, satu TKP di Desa Oloboju dan satu TKP di Kota Palu, yang dilakukan baik sendiri oleh AM maupun bersama dua pelaku lain, OC dan IR, yang telah lebih dahulu diamankan bersama Resmob Polres Sigi,” jelas Kapolsek.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” imbaunya.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1