Terkait Unggahan Viral, Polres Sigi Sampaikan Penjelasan Resmi Mengenai Proses Hukum yang Berjalan

 



Sigi – Menyikapi unggahan yang beredar di media sosial mengenai penanganan perkara di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Polres Sigi memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.


Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H., mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (22/11/2025) menjelaskan bahwa Polres Sigi telah melakukan proses terhadap setiap laporan yang diajukan oleh pihak yang berperkara.


"Polres Sigi melakukan proses kepada setiap laporan, baik kasus pengeroyokan, maupun laporan mengenai dugaan pengrusakan dan pengancaman," ujar Iptu Nuim.


Iptu Nuim menegaskan bahwa saat ini seluruh laporan sedang ditangani penyidik satu persatu, untuk memastikan seluruh peristiwa ditangani secara proporsional dan sesuai prosedur.


Laporan awal diterima pada 30 Juli 2025. Mengingat peristiwa tersebut melibatkan warga yang bertetangga dan adanya laporan berbalasan, Polres Sigi pada tahap awal telah memberi ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Upaya damai juga telah difasilitasi pemerintah kecamatan melalui tiga kali pemanggilan, namun belum membuahkan kesepakatan sehingga proses hukum berlanjut sesuai ketentuan. 


Menanggapi keberatan yang disampaikan melalui unggahan viral di media sosial, Polres Sigi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Meski demikian, penyampaian keberatan diimbau dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia, antara lain melalui Inspektorat Pengawasan atau Propam Polda Sulteng.


Dalam kesempatan tersebut, Iptu Nuim mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu gesekan di lingkungan masyarakat maupun menimbulkan perkara baru. Ia kembali menegaskan bahwa setiap laporan tetap diproses sesuai aturan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1