SIGI – Operasi Keselamatan Tinombala 2026 yang digelar selama 14 hari di wilayah hukum Polres Sigi resmi berakhir pada 15 Februari 2026, dengan catatan 1.609 teguran pelanggaran lalu lintas. Capaian ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membangun budaya tertib berlalu lintas yang aman, humanis, dan berkeselamatan di Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas IPTU Rahmat, menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor. Dari total teguran tersebut, sebanyak 1.202 diberikan kepada pengendara roda dua dan 405 kepada pengendara roda empat, dengan jenis pelanggaran terbanyak berupa tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot bising, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Selama pelaksanaan operasi, tercatat tujuh kasus kecelakaan lalu lintas, meningkat dibandingkan tahun 2025 yang mencatat tiga kasus. Meski demikian, Satlantas Polres Sigi menegaskan bahwa upaya preventif dan edukatif akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menekan risiko kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.
“Berakhirnya Operasi Keselamatan Tinombala 2026 bukanlah akhir dari upaya kami, melainkan momentum untuk terus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas menjadi budaya bersama demi keselamatan di jalan raya,” tegas IPTU Rahmat saat menyampaikan keterangan di Mapolres Sigi, Senin (16/2/2026).
Menutup pelaksanaan operasi, IPTU Rahmat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi atas dukungan dan partisipasi selama Operasi Keselamatan Tinombala 2026 berlangsung. Ia berharap, semangat tertib berlalu lintas terus terjaga demi terwujudnya situasi kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.

