SIGI – Masjid Asmaul Husnah Polres Sigi menjadi saksi bisu momen sakral akad nikah seorang tahanan perempuan berinisial DH (20), warga Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, Kamis (4/6/2026).
Di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya, DH tetap dapat melangsungkan pernikahan dengan pria pilihannya di hadapan penghulu, keluarga, dan para saksi, dalam suasana khidmat, sederhana, dan penuh haru.
Kehangatan dan haru mewarnai prosesi akad nikah yang dipimpin penghulu Ustaz Alwi Sahe Djido, disaksikan keluarga kedua mempelai, Kepala Desa Walatana, serta dihadiri Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, dan personel Satresnarkoba Polres Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra, S.H., menegaskan bahwa akad nikah tersebut dilaksanakan sesuai prosedur sebagai bentuk penghormatan terhadap hak dasar warga negara, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Di balik proses hukum yang sedang berjalan, ada momen sakral yang patut dihormati. Kami berharap pernikahan ini menjadi awal yang baik bagi kedua mempelai untuk membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab," tutup IPTU Chandra.

