Sigi- Polsek Marawola Polres Sigi, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak milik warga Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, dan mengamankan dua terduga pelakunya, Selasa (20/5/2025), di Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola, Sigi.
Kapolsek Marawola Iptu Rusman, S.Sos., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Porame bernama Jefrin (38 tahun), yang kehilangan satu ekor kambing berwarna coklat pada 12 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 Wita di Desa Porame Kecamatan Kinovaro.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif, serta berhasil mengidentifikasi sdr. AG, usia 43 tahun dan sdr. RI, usia 26 tahun, sebagai terduga pelakunya, yang merupakan residivis kasus serupa," ujar Iptu Rusman.
"Selanjutnya pada Selasa 20 Mei 2025, tim berhasil menemukan keduanya di Desa Boya Baliase dan langsung mengamankannya,"
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa seekor kambing dan satu unit sepeda motor, sudah diamankan di Mapolsek Marawola guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkap Iptu Rusman.
Kapolsek Marawola juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa lebih waspada apalagi saat ini menjelang Hari Raya Kurban.
"Laporkan setiap gangguan kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat atau ke Polres Sigi, dan bisa menghubungi Layanan Kepolisian 110," pungkasnya.