SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Satreskrim Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencurian, berinisial GS (21) di Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, pada Kamis (11/9/2025) sore.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Iptu Siti Eliminawati, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, pada Sabtu (16/8/2025) dini hari. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Oppo Reno12 Pro.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, identitas terduga pelaku mengarah kepada GS. Dengan dukungan kerjasama aparat pemerintah desa, petugas kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Iptu Siti di Mapolres Sigi, Selasa (16/9/2025)
Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil disita diantaranya satu unit Oppo Reno12 warna nebula perak, satu unit Oppo Reno13 hitam, satu unit iPhone 13 Pro Max emas, uang tunai Rp1,9 juta, serta sebuah tas samping hitam.
Lebih lanjut, Iptu Siti mengungkapkan bahwa GS mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda, dengan cara memanjat dan membongkar rumah atau kios, pada malam hari. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp177.349.000. Adapun lokasi tindak kejahatan yang diakui pelaku yakni:
1. Rumah di Dusun Lonja, Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, kerugian Rp14.349.000.
2. Rumah dan kios barang campuran di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, kerugian Rp50.000.000.
3. Rumah di Desa Sibalaya Selatan, Kecamatan Tanambulava, kerugian Rp50.000.000.
4. Kios barang campuran di Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa, kerugian Rp35.000.000.
5. Toko bangunan di Desa Maku, Kecamatan Dolo, kerugian Rp19.000.000.
6. Rumah di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, kerugian Rp9.000.000.
Menurut pengakuan pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli ternak sapi, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta berfoya-foya.
“GS beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sigi. Yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.