Sigi, - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sigi melalui Unit II Tipidter melaksanakan kegiatan pendataan dan pemantauan harga komoditi pangan di Pasar Rakyat Tangarava Kabupaten Sigi dan Toko di Desa Mpanau Rabu (18/02/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan personel Unit II Tipidter bersinergi Dinas Perindag, Bulog, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sigi dan BAPANAS (Badan Pengawasan Nasional). Tim gabungan menyisir sejumlah toko, untuk memastikan transparansi harga di tingkat pedagang eceran.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga beras premium tercatat berada di angka Rp13.000/kg hingga Rp13.500/kg, sementara beras medium dan SPHP masing-masing dibanderol Rp13.000/kg dan Rp12.500/kg. Selain beras, petugas juga mendata komoditi lain seperti Harga Bawang merah : Rp.40.000/kg, Harga bawang putih : Rp 40.000/kg, Harga cabai rawit merah : Rp.55.000/Kg, Harga cabai keriting : Rp. 30.000/Kg, Harga telur ayam : Rp. 27.500/Kg, Harga Minyak Kita : Rp. 18.000/liter, Harga Gula putih : Rp. 18.000/kg. Secara umum, fluktuasi harga terpantau masih relatif stabil dan sesuai dengan harga namun untuk kategori Minyak Kita terjadi kenaikan harga karena para pedagang membelinya dari eceran.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah praktik penimbunan.
“Kami melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi pangan di wilayah Banggai Kepulauan guna memastikan tidak ada spekulan yang bermain dengan harga,” ujar AKP Siti Elminawati.
Polres Sigi terus berkomitmen untuk mengawal stabilitas pangan di wilayah hukumnya, terutama dalam mendukung program ketahanan pangan nasional demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi.

