Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala

 


Sigi – Polsek Marawola, Polres Sigi, menetapkan seorang pemuda berinisial AS (21), warga Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, pada 26 Maret 2026.

Kapolsek Marawola Iptu Kasmat Lihawa, S.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut saat memberikan keterangan pada Senin (6/4/2026) di Mapolsek Marawola.

Korban, Sdr. Hibran (43), yang juga merupakan warga Desa Kanuna, mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan tongkat rotan oleh tersangka. “Terduga pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian dan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Kasmat.

Menurutnya, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka yang sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras apalagi secara berlebihan karena dapat memicu terjadinya tindak kriminal,” tambahnya.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1