Donggala – Polda Sulawesi Tengah melalui Bidang Hukum menghadiri Sidang Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl di Pengadilan Negeri Donggala, Senin (8/6/2026).
Permohonan tersebut diajukan AB melalui kuasa hukumnya M. M. Wijaya S., S.H., M.H., terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (11) KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Oki Wiratama, S.H., dengan Panitera Pengganti Tiur Corry Pratiwi, S.H. Turut hadir tim kuasa termohon dari Bidkum Polda Sulteng, Kasikum Polres Sigi, serta penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sigi.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan tindakan penyidik dalam penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan telah sesuai ketentuan hukum.
Hakim menilai penetapan tersangka telah didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara. Proses penyelidikan dan penyidikan juga dinyatakan telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Terkait penangkapan, hakim menyatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan setelah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara. Tembusan surat penangkapan juga telah diterima keluarga pemohon sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, dalil pemohon mengenai tidak sahnya penahanan akibat pemindahan tahanan dari Rutan Polres Sigi ke Rutan Polda Sulteng turut ditolak. Hakim menilai pemindahan dilakukan atas pertimbangan keamanan dan dilengkapi dokumen resmi. Kesalahan penulisan dalam surat penahanan juga telah diperbaiki melalui berita acara ralat sehingga tidak memengaruhi keabsahan penahanan.
Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai prosedur.
"Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan, telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi proses persidangan yang berlangsung secara objektif dan transparan," ujar Kabidkum.
Kabidkum berharap perkara tersebut dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya korban.

