Kabur Usai Gelapkan Sepeda Motor Majikan, Pelaku Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Biromaru.

Sigi - Tribrata/Polsekbiromarunews  – Unit Reskrim Polsek Biromaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Seorang pria berinisial IW (30) berhasil diamankan setelah sebelumnya melarikan diri usai membawa kabur sepeda motor milik majikannya.


Kapolsek Biromaru AKP Rudi Cornelis, S.H. menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan karyawan korban Muhamad Ridwan, yang bekerja dan tinggal di bengkel milik korban di Jalan Tara, Desa Kalukubula.

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban dan pergi meninggalkan lokasi. Namun hingga beberapa waktu kemudian kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biromaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Biromaru lansung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Biromaru untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Pagalasiang, Kecamatan Sojol. Pada Sabtu (6/6/2026), tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut karena alasan ekonomi untuk membayar hutang piutang yang dimilikinya. Sepeda Motor milik korban digadaikan di wilayah Kota Palu dengan nilai Rp2 juta Rupiah.

Selanjutnya pada Senin (8/6/2026), petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nomor Polisi DN 5973 MK yang sebelumnya digadaikan. Barang bukti kini telah diamankan di Polsek Biromaru untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini terduga pelaku telah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Biromaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Biromaru dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.[humas sek Biromaru]
أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1