POLSEK BIROMARU FASILITASI MEDIASI KASUS DUGAAN PENGANCAMAN, BERAKHIR DAMAI SECARA KEKELUARGAAN

 


Sigi Tribrata/Polsekbiromarunews – Polsek Biromaru menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Jalan Beringin, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Rabu (10/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket SPKT bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku berinisial F (25) untuk dibawa ke Polsek Biromaru guna dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa berawal dari perselisihan keluarga terkait peminjaman telepon genggam yang berujung pada emosi pelaku. Dalam keadaan marah, pelaku melakukan perusakan dan mengeluarkan ancaman kepada orang tuanya, A (49).
Selanjutnya, Polsek Biromaru mempertemukan kedua belah pihak bersama anggota keluarga untuk dilakukan mediasi di ruang SPKT. Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada orang tua, keluarga maupun pihak lain. Sementara itu, pihak pelapor menerima permohonan maaf dan memaafkan pelaku yang merupakan anak kandungnya.

Sebagai tindak lanjut, pelaku membuat surat pernyataan dan menyatakan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku apabila mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Saat ini yang bersangkutan juga diberikan pembinaan oleh Polsek Biromaru.

Dalam kesempatan tersebut, petugas Polsek Biromaru juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan keluarga, mengendalikan emosi, serta segera menghubungi layanan Kepolisian Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Dengan terlaksananya mediasi tersebut, situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. [Humas Polsek Biromaru]
أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1