Hasil Pengembangan Kasus, Polsek Marawola Kembali Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Listrik di Sunju


SIGI – Upaya berkelanjutan Polsek Marawola dalam mengungkap kasus pencurian sepeda listrik yang terjadi pada 5 Juni 2025 lalu di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MS dan FA, kini polisi berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.


Pelaku berinisial RA (20), warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, berhasil diamankan pada 8 Juli 2025 di Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat, tanpa perlawanan.


“Beberapa waktu lalu kami mengamankan MS dan FA. Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui adanya keterlibatan RA. Berkat kerja keras tim di lapangan, RA berhasil kami tangkap,” ujar Kapolsek Marawola, Iptu Muh. Rusman, S.Sos., M.H., Rabu (16/7/2025).


Kasus ini bermula saat korban, Amaludin, pulang dari Kota Palu dan mendapati pintu dapur rumahnya terbuka serta jendela depan rusak akibat congkelan benda tumpul. Setelah diperiksa, satu unit sepeda listrik merek Jervis yang terparkir di ruang tamu diketahui telah hilang. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Marawola.


Menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada keterlibatan SA dan RA sebagai pelaku utama yang kemudian menjual barang hasil curian kepada FA. Ketiganya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kapolsek juga menginformasikan bahwa perkara ini masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, berkas perkara atas nama FA, yang diduga sebagai penadah, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi untuk Tahap I pada 14 Juli 2025.


Sebagai langkah antisipatif, Iptu Rusman mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. "Jangan ragu untuk melaporkan setiap kejadian kejahatan melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, Call Center Polri 110, atau Layanan Presisi Kapolsek Marawola di nomor 0821-5625-2075," pesannya.


Langkah cepat dan responsif dari Polsek Marawola ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mendorong partisipasi publik dalam menjaga keamanan lingkungan.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1